Uang dalam Perspektif Islam
A.
Pengertian
dan Sejarah Uang
1.
Pengertian
Uang
Secara etimologi, definisi uang (nuqud) ada beberapa
macam, diantaranya :
a.
Al – naqdu: yang baik dari dirham “dirhamun naqdu” yaitu dirham yang
baik, menunjukan sifat.
b.
Al – naqdu:
tunai, membayar bayaran segera. Dalam hadits Jabir “naqadamil al-tsaman” artinya, dia membayarku harga
tunai.
Pada
umumnya para fuqaha menggunakan istilah nuqud dalam menyebutkan uang,
kata nuqud tidak terdapat dalam Al-qur‟an
maupun hadits Nabi SAW, karena bangsa Arab umunya tidak menggunakan bahasa nuqud untuk menunjukan nilai harga.
Mereka menyebutkan kata dinar untuk mata uang yang terbuat dari emas dan dirham
untuk alat bayar yang terbuat dalam perak.[2]
Adapun pengertian uang
menurut para ahli ekonomi adalah sebagai berikut:
a.
Menurut
Dr. Muhammad Zaki Syafi‟i mendefinisikan uang sebagai, “Segala sesuatu yang
diterima oleh khalayak untuk menunaikan kewajiban – kewajiban.”
b.
J.
P Coraward mendefinisikan uang sebagai, “Segala sesuatu yang diterima secara luas
sebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagai standar ukuran nilai harga dan media penyimpan kekayaan.”
c.
Boumoul
dan Gandlre berkata: “Uang mencakup seluruh sesuatu yang
diterima secara luas sebagai alat pembayaran, diakuai secara luas sebagai alat pembayaran utang – utang
dan pembayaran harga barang dan jasa.”
d.
Dr.
Sahir Hasan berkata: “Uang adalah pengganti materi terhadap segala
aktivitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundangan menjadi
alat bagi pemiliknya untuk memenuhi
segala kewajibannya.[3]
Dengan demikian dapat ditarik
kesimpulan bahwa uang adalah sebagai alat yang mempunyai
nilai tukar suatu barang yang akan di dapatkan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhannya dan mempunyai legalitas perundang-undangan
yang diberlakukan oleh suatu instansi pemerintahan.
Beberapa
ekonomi modern menjelaskan pemikiran imam Al-Gazhali dengan konsep
flow concept, dalam
konsep ini uang dipahami sebagai sesuatu yang harus mengalir. Bukan difahami
sebagai stock concept yang dapat ditahan oleh seseorang. Hal
ini yang menjadi pembeda antara uang dalam perspektif ekonomi islam dengan perspektif
ekonomi konvensional. Para pemikir
ekonomi konvensional memposisikan
uang sebagai stock concept. Pandangan ini bertolak belakang
dengan prinsip uang yang diacu dalam ekonomi islam. Pandangan islam ini
mengenai uang sesuai dengan tuntunan
dalam QS. Al-Hasyr : 7
“Harta
rampasan
fa’i yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari
penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul),
anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang –orang dalam perjalanan, agar
harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara
kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa
yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah
kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukumnya.” (QS. Al-Hasyr : 7)
2.
Sejarah
Uang
Sebelum
masyarakat mengenal alat tukar (dinar, dirham dan uang), masyarakat lebih dahulu mengenal yang disebut dengan barter, yang
mana sistem barter itu adalah menukar
barang dengan barang yang berbeda.
Dalam hal barter barang yang di tukar tidak di lihat
kadar dari suatu barang yang akan
ditukarkan, seperti halnya ketika
mendapatkan suatu barang yang mereka ingikan dengan cara menukar barang dengan barang yang lain. Kadar dari suatu barang tersebut pun bervariasi, Karena
pada saat bertransaksi tidak ada suatu penetapan
atau kadar nilai dari suatu barang yang akan ditukarkan, yang pada akhirnya tidak ada asas keadilan atau kemaslahatan pada saat
bertransaksi, dengan begitu banyak
yang menukarkan barangnya dengan
barang yang tidak sepadan dengan apa
yang didapat setelah bertransaksi
ketika itu.[4]
Ketika itulah dinar dan dirham mulai muncul
sebagai salah satu acuan dalam bertransaksi jual beli atau tukar menukar barang. Dinar dan dirham pada saat itu menjadi sebuah alat tukar
bagi masyarakat, yang mana suatu barang akan di ukur kadar
nya oleh dinar dan dirham, sehingga ketika dinar dan dirham menjadi salah satu
alat tukar guna menjadi patokan nilai dari suatu barang yang akan di tukarkan,
akan menjadi jelas, dan maslahat bagi semua
masyarakat. Karena dengan adanya alat tukar dinar dan dirham semua masalah dalam bertransaksi terpecahkan.
a. Uang pada Zaman Rasul
Saw
Rasululullah Saw belum mencetak uang yang khusus dari kaum muslimin,
itu dikarenakan kesibukan dalam dakwah dan jihad. Akan tetapi
kaum
muslimin masih menggunakan Dirham Persia
dan Dinar Romawi dalam
alat
tukar menukar mereka, yaitu menggunakannya sesuai berat uang tersebut
bukan
nominal banyaknya. Hal ini telah disepakati oleh Rasulullah Saw dengan sabdanya
yang diriwayatkan oleh Umar ra:
"Timbangan
berat (wazan) adalah timbangan penduduk mekkah, dan takara (mikyal) adalah
takaran penduduk madinah".
b. Uang Setelah Zaman Rasul Saw
Ketika Abu
Bakar di bai’at menjadi khalifah, beliau tidak melakukan perubahan terhadap
mata uang yang beredar, bahkan menetapkan apa yang sudah berjalan dari masa
Nabi SAW. Begitu juga ketika Umar bin Khattab di bai’at sebagai khalifah,
karena beliau sibuk melakukan penyebaran Islam ke berbagai negara, beliau
menetapkan persoalan uang sebagaimana yang sudah berlaku pada
tahun 20 hijriyah, memerintahkan mencetak uang Dirham baru berdasarkan pola Dirham Persia.
Berat, gambar, maupun
tulisan bahlawiyah (huruf Persia) tetap ada, hanya
ditambah dengan lafadz bismillah, dan
bismillahi rabbi yang terletak pada tepi lingkaran. Pada saat itu khalifah Umar memperkerjakan ahli pembukuan dan akuntan
orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur
pemasukan dan pengeluaran di baitul mal (keuangan negara). Mata uang khalifah
Islam yang mempunyai kecirian khusus baru
dicetak oleh pemerintah Imam Ali ra. Namun peredaranya sangat terbatas karena keadaan politik saat itu.
Pada zaman Muawiyah, mata
uang dicetak dengan gaya Persia dengan mencantumkan
gambar pada pedang gubernurnya di Irak. Ziyad juga mengeluarkan Dirham dengan mencantukan nama khalifah.
Cara yang dilakukan Muawiyah dan Ziyad yaitu
pencantuman gambar dan nama kepala pemerintah
pada mata uang masih dipertahankan sampai saat ini, termasuk juga Indonesia. Mata
uang yang beredar pada waktu itu belum berbentuk bulat seperti uang logam
sekarang ini. Baru pada zaman Ibnu Zubair dicetak untuk pertama kalinya mata
uang dengan bentuk bulat, namun peredarannya terbatas di Hijaz.[5]
Sedangkan Mus'ab,
gubernur di Kufah mencetak uang dengan gaya Persia dan Romawi. Pada tahun 72 – 74
hijriyah, Bisr bin Marwan mencetak mata uang yang disebut Athawiya. Sampai
zaman ini mata uang khalifah beredar bersama dengan Dinar Romawi, Dirham Persia,
dan sidikit Himyarite Yaman.
Barulah pada zaman Abdul
(76 H) pemerintah mendirikan tempat percetakan uang di Daar Idjard, Suq Ahwaj,
Sus, Jay, Manadar, Maysan, Ray, Abarqubadh, dan mata uang khalifah dicetak
secara terorganisir dengan kontrol pemerintah.
Pada masa khalifah Abdul
Malik bin Marwan itu, Dirham dicetak dengan corak Islam. Terdapat lafadz-lafadz
Islam yang ditulis dengan huruf Arab gaya
Kufi pada Dirham tersebut. Ketika itu Dirham Persia tidak digunakan lagi. Dua
tahun kemudian (77 H/697 H) Abdul Malik bin Marwan mencetak dinar khusus yang
bercorak Islam setelah meningglkan pola Dinar Romawi. Gambar – gambar Dinar
lama diubah dengan tulisan atau lafadz – lafadz Islam, seperti: Allahu Ahad, Allah Baqa'. Sejak itulah orang
Islam memiliki Dinar dan Dirham yang secara
resmi digunakan sebagai mata uangnya.[6]
B.
Kriteria
dan Fungsi Uang
1.
Kriteria
Uang
Uang
secara umum adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat
pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang,
atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Dengan kata lain,
uang merupakan suatu alat yang dapat digunakan dalam wilayah tertentu.[7]
Bilamana uang sudah diterima oleh umum (masyarakat) sebagai alat tukar penukar,
satuan nilai dan sebagai alat penyimpan kekayaan, maka kita anggap sebagai
uang.[8]
Agar
masyarakat menyetujui penggunaan suatu benda sebagai uang, haruslah benda itu
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Nilainya
tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu;
b. Mudah
di bawa – bawa;
c. Mudah
disimpan tanpa mengurangi nilainya;
d. Tahan
lama;
e. Jumlahnya
terbatas (tidak berlebih – lebihan);
f. Bendanya
mempunyai mutu yang sama.
2.
Fungsi
Uang
Dalam sistem
perekonomian kapitalis, uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga dipandang sebagai
komoditas. Dengan demikian, menurut
sistem ini, uang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Dalam perspektif ini uang juga dapat
disewakan (leasing).
Dalam Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang, maka
fungsinya hanyalah sebagai medium
of exchange. Ia bukan suatu komoditas yang bisa dijualbelikan dengan kelebihan baik secara on the
spot maupun bukan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk
dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk
dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat
terpenuhi. Inilah yang dijelaskan oleh Imam Ghazali
bahwa emas dan perak hanyalah
logam yang di dalam substansinya
(zatnya itu sendiri) tidak ada
manfaatnya atau tujuannnya. Menurut beliau dalam kitabnya
Ihya Ulumiddin “Kedua – duanya tidak memiliki apa – apa tetapi keduanya berarti segala – galanya”. Keduanya ibarat cermin, ia tidak memiliki
warna namun ia bisa
mencerminkan semua warna.
Ketika
uang diperlakukan sebagai komoditas oleh sistem kapitalis, sehingga
berkembanglah apa yang disebut dengan
pasar uang. Terbentuknya pasar uang ini menghasilkan dinamika yang khas dalam perekonomian konvensional, terutama
dalam sektor moneter. Transaksi di
pasar uang ini tidak berlandaskan
pada motif transaksi yang riil sepenuhnya, bahkan sebagian besar di antaranya mengandung motif spekulasi. Maka tak heran jika perkembangan di pasar
moneter konvensional begitu spektakuler.
Pada umumnya para ulama dan ilmuwan sosial Islam menyepakati fungsi uang sebagai alat
tukar saja. Deretan ulama ternama seperti Imam
Ghazali, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, Ar-Raghib al-Ashbahani,
Ibnu Khaldun, al-Al-Maqrizi dan Ibnu Abidin dengan
jelas menandaskan fungsi pokok uang
sebagai alat tukar. Karena itu mata uang haruslah bersifat tetap, nilainya tidak naik dan turun.[9]
Para ahli ekonomi membagi
fungsi uang (baik dari segi konvesional atau ekonomi Islam) menjadi empat hal,
dua fungsi asli dan dua fungsi turunan.
a. Fungsi Asli
1)
Sebagai Alat
Tukar (Medium of Exchange)
Ini adalah fungsi pokok
dari uang. Dengan uang sebagai alat tukar, seseorang dapat memperoleh barang
atau jasa sesuai yang ia inginkan. Tidak
seperti sistem barter pada zaman dahulu. Saat ini, ketika manusia menggunakan
uang sebagai alat tukar. Sebagai alat tukar, uang akan membuat kegiatan ekonomi semakin
mudah dan efisien
karena para pelaku ekonomi dapat melakukan transaksi kapan, di mana, dan
dengan siapa saja. Dengan demikian, uang dapat membagi transaksi menjadi dua
jenis:
a)
Transaksi penjualan barang atau jasa untuk mendapatkan uang;
b) Transaksi pembelian
barang atau jasa dengan uang tersebut.[10]
Agar terwujudnya fungsi uang sebagai alat tukar, para ahli
ekonomi
mensyaratkan
adanya keikhlasan dan keridhaan dari kedua belah pihak
terhadap
kelayakan uang tersebut.
Ulama – ulama muslim telah membahas fungsi uang ini di dalam
Kitab
– kitabnya. Sebagai contoh Imam Abu Hamid Al-Ghazali mengatakan bahwa “Allah
Swt menjadikan uang dinar dan dirham sebagai hakim dan penengah di antara harta
benda lainnya sehingga harta benda tersebut dapat diukur nilainya dengan uang
dinar dan dirham”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “(Mata
uang)
dinar dan dirham asalnya bukan untuk dimanfaatkan zatnya. Tujuannya adalah
sebagai alat ukur (untuk mengetahui nilai suatu barang).
Dirham
dan dinar bukan bertujuan untuk dimanfaatkan zatnya, keduanya
hanyalah
sebagai media untuk melakukan transaksi. Oleh karena itu, fungsi
mata
uang tersebut hanyalah sebagai alat tukar, berbeda halnya dengan
komoditi
lainnya yang dimanfaatkan zatnya.”
2) Sebagai Satuan Hitung (Unit
of Account)
Dengan adanya uang, maka nilai suatu barang dapat diukur dan diperbandingkan.
Nilai suatu barang dapat dinyatakan dengan harga. Penggunaan uang sebagai
alat satuan hitung akan memudahkan masyarakat
menentukan
nilai suatu barang. Imam Abu Hamid Al-Ghazali mengibaratkan uang bagaikan
cermin. Cermin
dapat memantulkan berbagai macam warna, sedangkan cermin sendiri tidak
berwarna. Dalam arti uang berfungsi sebagai ukuran nilai yang dapat
merefleksikan harga benda yang ada dihadapannya. Dengan demikian uang tidak dibutuhkan
untuk uang itu sendiri karena uang tidak mempunyai harga tapi ia sebagai alat
untuk menghargai semua barang.[11]
b.
Fungsi Turunan
1)
Penyimpan
Nilai (Store of Value)
Yang dimaksud dengan uang
sebagai penyimpan nilai misalnya
seseorang yang memiliki uang,
tidak wajib baginya untuk membelanjakan semua uang yang ia miliki pada saat itu
juga. Tetapi adakalanya ia mengakhirkan dan menyimpan uang tersebut untuk
kebutuhan – kebutuhan mendatang.
Dr. Muhammad Zaki Syafi’i
mengatakan bahwa uang akan
mengalami fluktuasi nilai atau
daya beli suatu produk dari waktu ke waktu. Hal ini terjadi pada Perang Dunia
I, dimana harga barang naik, sehingga nilai uang menjadi rendah. Pada saat itu,
setiap manusia menyimpan hartanya dalam bentuk saham atau barang-barang tahan
lama, seperti: rumah, tanah dan sawah.
Imam Abu Hamid Al-Ghazali
menegaskan bahwa “Barang siapa yang memiliki uang (emas dan perak), maka ia
akan memiliki segalanya.”
Ibnu Khaldun juga
mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan dalam perkataan beliau: “Kemudian
Allah Ta’ala menciptakan dari dua barang tambang emas dan perak, sebagai nilai
untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan orang-orang di dunia.”
2)
Alat
Penundaan Pembayaran (Standard of Deferred Payment)
Transaksi – transaksi
barang dan jasa seringkali dilakukan dengan pembayaran tertunda (kredit).
Fungsi ini dapat dilakukan dengan baik jika nilai uang stabil. Nilai uang
dikatakan stabil apabila uang yang dibelanjakan memperoleh barang yang jumlah
dan mutunya sama setiap sata. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka
fungsi uang sebagai alat penundaan pembayaran tidak dapat terlaksana dengan
sempurna. Contoh, pegawai yang mendapat gaji sebulan sekali setelah satu bulan
penuh bekerja. Selain itu seseorang yang meminjam uang harus membayarkan
hutangnya di masa depan.
c.
Perbedaan Fungsi Uang Menurut Ekonomi Islam dan
Kapitalisme
Secara umum, semua mata
uang akan berfungsi sama. Sebagai alat
tukar, satuan hitung,
penyimpan nilai, dan sebagai alat penundaan pembayaran. Namun ada satu hal yang
sangat berbeda dalam memandang uang antara sistem kapitalis dengan sistem
Islam. Dalam sistem kapitalis, uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah,
melainkan juga sebagai komoditas. Menurut system kapitalis, uang juga dapat
diperjualbelikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh.
Uang kertas merupakan
bagian yang besar dari uang kartal. Semua uang kertas beredar merupakan uang
kertas yang diedarkan atau dikeluarkan oleh bank Sentral yaitu Bank Indonesia
dengan otoritas pemerintah yaitu Departemen Keuangan. Uang kertas dan uang
logam disebut sebagai uang kartal. Uang giral merupakan simpanan uang pada
suatu bank yang dapat diambil sewaktu – waktu dengan menulis cek yang merupakan
perintah oleh pemilik simpanan giro tersebut kepada bank untuk membayar
kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk dan dituliskan pada cek
tersebut. Cek dapat digunakan untuk pembayaran transaksi jual beli atau
transaksi keuangan lainnya. Ia lebih disenangi dari pada uang kartal dalam
pembayaran karena ia lebih aman, lebih mudah dan praktis tanpa harus menghitung
seperti pembayaran dengan uang kartal. Hadirnya uang dalam sistem perekonomian
akan mempengaruhi perekonomian suatu negara, yang biasanya berkaitan dengan
kebijakan – kebijakan moneter.
Pada umumnya analisis ekonomi
suatu Negara ditentukan oleh analisis atas ukuran uang yang beredar.
Menurut Keynes (dalam
Nopirin, 1998), seseorang mengatur uang atau asetnya dipengaruhi oleh tiga hal,
sebagai berikut:
1. Money demand for
transaction (permintaan uang untuk transasksi).
2. Money for precautionary
(permintaan uang untuk berjaga–jaga).
3. Money demand for
speculation (permintaan uang untuk spekulasi).
Sedangkan dalam Islam, uang hanyalah sebagai medium of
exchange.
Ia
bukan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan. Satu fenomena penting
dari
karakteristik uang adalah uang tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan
untuk dirinya sendiri. Melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain
sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi.
Ketika uang diperlakukan sebagai komoditas oleh sistem
kapitalis, berkembanglah apa yang disebut pasar uang (money market).
Terbentuknya
pasar
uang ini menghasilkan dinamika yang khas dalam sistem konvensional,
terutama
pada sektor moneternya. Pasar uang ini kemudian berkembang dengan munculnya
pasar derivatif, yang merupakan turunan dari pasar uang. Pasar derivatif ini
menggunakan instrumen bunga sebagai harga dari produk – produknya.
Transaksi di pasar uang dan pasar derivatifnya ini tidak berlandaskan
motif transaksi yang riil sepenuhnya, bahkan sebagian besar di antaranya mengandung
motif spekulasi. Maka tak heran jika perkembangan di pasar moneter konvensional
begitu spektakuler.
Dalam ekonomi Islam,
sektor finansial mengikuti pertumbuhan sektor
riil.
Disinilah bedanya dengan ekonomi konvensional yang memisahkan antara sektor
finansial dan sektor riil. Akibat keterpisahan itu, maka arus uang (moneter)
berkembang dengan cepat sekali, sementara arus barang di sektor riil semakin
jauh tertinggal. Sektor moneter dan sektor riil menjadi sangat tidak seimbang.
Pakar manajamen tingkat dunia, Peter Drucker, menyebut gejala ketidakseimbangan
antara arus moneter dan arus barang/jasa sebagai adanya decoupling, yakni
fenomena keterputusan antara maraknya arus uang (moneter) dengan arus barang
dan jasa.[12]
Sekedar ilustrasi, dari fenomena decoupling tersebut, menurut
data dari sebuah NGO asal Amerika Serikat, volume transaksi yang terjadi di
pasar uang dunia berjumlah US $ 1,5 triliun hanya dalam sehari, sedangkan
volume transaksi yang terjadi dalam perdagangan dunia di sektor riil US $ 6
triliun setiap tahun. Bisa dibayangkan dengan empat hari transaksi di pasar
uang, nilainya sudah menyamai transaksi di sektor riil selama setahun. Inilah
yang kemudian menciptakan satu kondisi perekonomian gelembung (bubble economic),
suatu kondisi yang melibatkan transaksi keuangan yang besar sekali, namun
sesungguhnya tidak ada isinya karena tidak dilandasi transaksi riil yang setara.
C.
Jenis Uang
1.
Uang Barang (Commodity
Money)
Uang barang adalah alat
tukar yang memiliki nilai komoditi atau bisa diperjualbelikan apabila barang tersebut
digunakan bukan sebagai uang. Namun tidak semua barang bisa menjadi uang,
diperlukan tiga kondisi utama, agar suatu barang bisa dijadikan uang, antara
lain:
a. Kelangkaan (scarcity), yaitu persediaan barang itu harus
terbatas;
b. Daya tahan (durability), barung tersebut harus tahan
lama;
c.
Nilai tinggi,
maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernialai tinggi, sehingga tidak
memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.
2.
Uang Logam (Metalic
Money)
Sejalan berubahnya zaman uang komoditas atau uang barang dianggap
mempunyai banyak kelemahan. Diantaranya, uang barang tidak memiliki pecahan,
sulit untuk disimpan dan sulit untuk dibawa atau diangkut. Kemudian manusia
mulai memikirkan alternatif lain untuk membuat suatu barang lain yang bisa digunakan sebagai uang. Kemudian
terhadap barang yang bisa digunakan sebagai uang, jatuh pada logam – logam
mulia, seperti emas dan perak. Ada sejumlah alas an mengapa emas dan perak
dipilih sebagai uang. Kedua logam tersebut memiliki nilai tinggi, langka, dan
dapat diterima secara umum sebagai alat tukar. Kelebihan lainnya, emas dan
perak dapat dipecah menjadi bagianbagian yang kecil dengan tetap mempunyai nilai
yang utuh. Selain itu logam mulia ini juga tidak mudah susut dan rusak.[13]
.
3.
Uang Kertas (Token
Money)
Ketika Perang Dunia I
berkecamuk tahun 1914, Turki seperti Negara – negara lainnya mengumumkan
pemberlakuan wajib terhadap uang kertas dan membatalkan
transaksi dengan emas dan perak. Pada tahun 1914, uang kertas di seluruh dunia bersifat wajib dan tidak
terikat dengan penopang barang tambangan tertentu. Setelah Perang Dunia I
berlalu, Inggris berusaha mengembalikan sistem penopang emas untuk memperkuat mata
uangnya demi menjaga posisinya di dunia internasional.
Pada masa tahun 1925 – 1931 memberlakukan sistem emas batangan
sebagai penopang uang kertas disertai
kemampuan untuk menerbitkan uang kertas melebihi emas penopang. Dengan demikian
Inggris adalah negara pertama memberlakukan sistem ini kemudian diikuti
Perancis tahun 1928.
Sedangkan negara
berkembang, sistem keuangannya mengikuti system negara yang menjajahnya. Ada
beberapa keuntungan penggunaan uang kertas, di antaranya: biaya pembuatan
rendah, pengirimannya mudah, penambahan danpengurangan lebih mudah dan cepat,
serta dapat dipecah-pecahkan dalam jumlah berapa pun. Namun kekurangan uang
kertas juga cukup signifikan, antara lain uang
kertas ini tidak bisa dibawa dalam jumlah yang besar dan karena dibuat dari
kertas sangat mudah rusak.
Uang kertas terbagi menjadi
tiga macam, yaitu:
a.
Uang pengganti;
b.
Uang dokumen bukti;
c.
Uang jaminan.
4.
Uang Giral
(Deposit Money)
Yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang
beredar pada bank yang dapat diambil oleh si pemegangnya
sewaktu-waktu. Uang giral muncul dari
gagasan masyarakat seiring dengan perkembangan perbankan. Uang kertas yang dirasa mempunyai kelemahan dalam
menyelesaikan transaksi-transaksinya
terutama untuk transaksi dalam jumlah yang besar di mana sejumlah uang kertas
harus dibawa-bawa sehingga menimbulkan resiko
tertentu dan keadaan yang tidak praktis, maka uang giral muncul untuk
menyelesaikan transaksi-transaksi perdagangan.
Penggunaan uang giral dan semakin berkembangnya
penggunaan cek dan giro bilyet dalam kegiatan perekonomian masyarakat tergantung
dari kemajuan cara berpikir masyarakat dan kemajuan perekonomian suatu negara,
artinya bila kemajuan perekonomian telah cukup baik maka kepercayaan masyarakat
terhadap jasa-jasa perbankan akan semakin besar dan mereka semakin banyak
memerlukan uang giral.
Keuntungan uang giral sebagai alat pembayaran
adalah:
a. Kalau hilang dapat dilacak kembali sehingga tidak bisa
diuangkan oleh yang tidak berhak;
b.
Dapat
dipindahtangankan dengan cepat dan ongkos yang rendah;
c. Tidak diperlukan uang kembali sebagai cek dapat ditulis
sesuai dengan nilai transaksi.
Namun di balik kelebihan sistem ini, sesungguhnya tersimpan bahaya
besar. Kemudahan perbankan menciptakan uang giral di tambah dengan instrument
bunga bank membuka peluang terjadinya uang beredar yang lebih besaar daripada
transaksi riilnya. Inilah yang kemudian menjadi pertumbuhan ekonomi yang semu
(bubble economy).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Uang adalah standar kegunaan yang
terdapat pada barang dan tenaga. Karena itu, uang didefinisikan sebagai sesuatu
yang digunakan untuk mengukur setiap barang dan tenaga. Ketika jumlah manusia
semakin bertambah dan peradabannya semakin maju, kegiatan dan interaksi antar
sesama manusia meningkat tajam. Jumlah dan jenis kebutuhan manusia juga semakin
beragam. Ketika itulah, masing – masing individu mulai tidak mampu memenuhi kebutuhanya
sendiri. Bisa dipahami karena ketika seseorang menghabiskan waktunya seharian bercocok
tanam, pada saat bersamaan tentu ia tidak akan bisa memperoleh garam atau ikan,
menenun pakaian sendiri, atau kebutuhan yang lain.
Untuk
memenuhi kebutuhan tersebut, timbullah yang namanya barter. Cara ini walau pada
awalnya sangat mudah dan sederhana, kemudian perkembangan masyarakat membuat
sistem ini menjadi sulit dan muncul kekurang – kekurangan.
Uang
dapat diklasifikasikan atas beberapa dasar yang berbeda – beda, seperti
misalnya sifat fisik dan bahan yang dipakai untuk membuat uang atau yang
mengeluarkan uang atau yang mengedarkan uang. Sebagai alat tukar, uang akan
membuat kegiatan ekonomi semakin mudah dan efisien karena para pelaku ekonomi
dapat melakukan transaksi kapan, di mana, dan dengan siapa saja.
Ulama
– ulama muslim telah membahas fungsi uang ini di dalam kitabkitabnya. Sebagai contoh
Imam Abu Hamid Al – Ghazali mengatakan bahwa “Allah Swt menjadikan uang dinar dan
dirham sebagai hakim dan penengah di antara harta benda lainnya sehingga harta benda
tersebut dapat diukur nilainya dengan uang dinar dan dirham.
Dalam Islam, uang
hanyalah sebagai medium of exchange.
Ia bukan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan. Satu fenomena penting dari
karakteristik uang adalah uang tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk
dirinya sendiri. Melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga
kebutuhan manusia dapat terpenuhi.
Adapun jenis – jenis uang
yang telah beredar sampai sekarang ini adalah uang barang (commodity money), uang
logam (metalic money), uang kertas (token money) dan uang giral (deposit money).
B.
Saran
Perbedaan fungsi uang
menurut ekonomi islam dan kapitalisme sangat berbeda. Dalam ekonomi Islam,
sektor finansial mengikuti pertumbuhan sector riil. Disinilah bedanya dengan
ekonomi konvensional yang memisahkan antara sektor finansial dan sektor riil.
Akibat keterpisahan itu, maka arus uang (moneter) berkembang dengan cepat sekali,
sementara arus barang di sektor riil semakin jauh tertinggal. Sektor moneter
dan sektor riil menjadi sangat tidak seimbang.
Inilah yang kemudian menciptakan satu kondisi perekonomian
gelembung (bubble economic), suatu kondisi yang melibatkan transaksi keuangan
yang besar sekali, namun sesungguhnya tidak ada isinya karena tidak dilandasi
transaksi riil yang setara.
Untuk itu, seharusnya perintah lebih cerdas meningkatkan arus
barang dalam sektor riil karena akan memunculkan kesejahteraan dan kemaslahatan
bagi masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Mustafa Edwin Nasution, et. al, Pengenalan Eksklusif
Ekonomi Islam, 2010, Jakarta: Kencana
Ahmad Hasan, Mata
Uang Islam, 2005, Jakarta: Rajagrafindo Persada
341-628-1-SM.pdf
Akhmad
Mujahidin, Ekonomi Islam, 2007, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Prathama
Rahardja, Uang & Perbankkan, 1997, Jakarta: PT Rineka Cipta)
Nurul Huda, et
al., Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis, 2008, (Jakarta:
Kencana
[1]
Mustafa Edwin Nasution, et.
al, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam,
(Jakarta: Kencana, 2010), hal.
240
[2]http://mahasiswasuksesmulia.blogspot.co.id/2015/09/uang-dalam-ekonomi-islam.html dikutip pada 9 September , pkl. 11.35 WIB
[4]http://mahasiswasuksesmulia.blogspot.co.id/2015/09/uang-dalam-ekonomi-islam.html
dikutip pada 9 September , pkl. 11.35 WIB
[5]
341-628-1-SM.pdf dikutip pada 9 September , pkl. 10.42 WIB
[7]Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam,
(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal. 45
[8]
Prathama Rahardja, Uang
& Perbankkan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1997), hal. 7
[9]
Nurul Huda, et al., Ekonomi Makro Islam
Pendekatan Teoritis, (Jakarta: Kencana, 2008) hal.78 – 80
[10]
341-628-1-SM.pdf dikutip pada 9 September , pkl. 10.42 WIB
[11]
http://rozalinda.wordpress.com
dikutip pada 9 September 2016, pkl. 10.42 WIB
13.10 WIB
[13]
Mustafa Edwin Nasution, et. al, Pengenalan
Eksklusif…, hal. 241
Komentar
Posting Komentar