Uang dalam Perspektif Islam


 
A.      Pengertian dan Sejarah Uang
1.    Pengertian Uang
Secara etimologi, definisi uang (nuqud) ada beberapa macam, diantaranya :
a.    Al – naqdu: yang baik dari dirham “dirhamun naqdu” yaitu dirham yang baik, menunjukan sifat.
b.    Al – naqdu: tunai, membayar bayaran segera. Dalam hadits Jabir “naqadamil al-tsaman” artinya, dia membayarku harga tunai.
Pada umumnya para fuqaha menggunakan istilah nuqud dalam menyebutkan uang, kata nuqud tidak terdapat dalam Al-qur‟an maupun hadits Nabi SAW, karena bangsa Arab umunya tidak menggunakan bahasa nuqud untuk menunjukan nilai harga. Mereka menyebutkan kata dinar untuk mata uang yang terbuat dari emas dan dirham untuk alat bayar yang terbuat dalam perak.[2]
Adapun pengertian uang menurut para ahli ekonomi adalah sebagai berikut:
a.       Menurut Dr. Muhammad Zaki Syafi‟i mendefinisikan uang sebagai, “Segala sesuatu yang diterima oleh khalayak untuk menunaikan kewajiban – kewajiban.”
b.      J. P Coraward mendefinisikan uang sebagai, “Segala sesuatu yang diterima secara luas sebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagai standar ukuran nilai harga dan media penyimpan kekayaan.”
c.       Boumoul dan Gandlre berkata: “Uang mencakup seluruh sesuatu yang diterima secara luas sebagai alat pembayaran, diakuai secara luas sebagai alat pembayaran utang – utang dan pembayaran harga barang dan jasa.”
d.      Dr. Sahir Hasan berkata: “Uang adalah pengganti materi terhadap segala aktivitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibannya.[3]
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa uang adalah sebagai alat yang mempunyai nilai tukar suatu barang yang akan di dapatkan  oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhannya dan mempunyai legalitas perundang-undangan yang diberlakukan oleh suatu instansi pemerintahan.
Beberapa ekonomi modern menjelaskan pemikiran imam Al-Gazhali dengan konsep flow concept, dalam konsep ini uang dipahami sebagai sesuatu yang harus mengalir. Bukan difahami sebagai stock concept yang dapat ditahan oleh seseorang. Hal ini yang menjadi pembeda antara uang dalam perspektif ekonomi islam dengan perspektif ekonomi konvensional. Para pemikir ekonomi konvensional memposisikan uang sebagai stock concept. Pandangan ini bertolak belakang dengan prinsip uang yang diacu dalam ekonomi islam. Pandangan islam ini mengenai uang sesuai dengan tuntunan dalam QS. Al-Hasyr : 7
Harta rampasan fa’i yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang orang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukumnya.” (QS. Al-Hasyr : 7)
2.    Sejarah Uang
                 Sebelum masyarakat mengenal alat tukar (dinar, dirham dan uang), masyarakat lebih dahulu mengenal yang disebut dengan barter, yang mana sistem barter itu adalah menukar barang dengan barang yang berbeda.
Dalam hal barter barang yang di tukar tidak di lihat kadar dari suatu barang yang akan ditukarkan, seperti halnya ketika mendapatkan suatu barang yang mereka ingikan dengan cara menukar barang dengan barang yang lain. Kadar dari suatu barang tersebut pun bervariasi, Karena pada saat bertransaksi tidak ada suatu penetapan atau kadar nilai dari suatu barang yang akan ditukarkan, yang pada akhirnya tidak ada asas keadilan atau kemaslahatan pada saat bertransaksi, dengan begitu banyak yang menukarkan barangnya dengan barang yang tidak sepadan dengan apa yang didapat setelah bertransaksi ketika itu.[4]
Ketika itulah dinar dan dirham mulai muncul sebagai salah satu acuan dalam bertransaksi jual beli atau tukar menukar barang. Dinar dan dirham pada saat itu menjadi sebuah alat tukar bagi masyarakat, yang mana suatu barang akan di ukur kadar nya oleh dinar dan dirham, sehingga ketika dinar dan dirham menjadi salah satu alat tukar guna menjadi patokan nilai dari suatu barang yang akan di tukarkan, akan menjadi jelas, dan maslahat bagi semua masyarakat. Karena dengan adanya alat tukar dinar dan dirham semua masalah dalam bertransaksi terpecahkan.
a.    Uang pada Zaman Rasul Saw
Rasululullah Saw belum mencetak uang yang khusus dari kaum muslimin, itu dikarenakan kesibukan dalam dakwah dan jihad. Akan tetapi
kaum muslimin masih  menggunakan Dirham Persia dan Dinar Romawi dalam
alat tukar menukar mereka, yaitu menggunakannya sesuai berat uang tersebut
bukan nominal banyaknya. Hal ini telah disepakati oleh Rasulullah Saw dengan sabdanya yang diriwayatkan oleh Umar ra:
"Timbangan berat (wazan) adalah timbangan penduduk mekkah, dan takara (mikyal) adalah takaran penduduk madinah".

b.   Uang Setelah Zaman Rasul Saw
Ketika Abu Bakar di bai’at menjadi khalifah, beliau tidak melakukan perubahan terhadap mata uang yang beredar, bahkan menetapkan apa yang sudah berjalan dari masa Nabi SAW. Begitu juga ketika Umar bin Khattab di bai’at sebagai khalifah, karena beliau sibuk melakukan penyebaran Islam ke berbagai negara, beliau menetapkan persoalan uang sebagaimana yang sudah berlaku pada tahun 20 hijriyah, memerintahkan mencetak uang Dirham baru berdasarkan pola Dirham Persia.
Berat, gambar, maupun tulisan bahlawiyah (huruf Persia) tetap ada, hanya ditambah dengan lafadz bismillah, dan bismillahi rabbi yang terletak pada tepi lingkaran. Pada saat itu khalifah Umar memperkerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran di baitul mal (keuangan negara). Mata uang khalifah Islam yang mempunyai kecirian khusus baru dicetak oleh pemerintah Imam Ali ra. Namun peredaranya sangat terbatas karena keadaan politik saat itu.
Pada zaman Muawiyah, mata uang dicetak dengan gaya Persia dengan mencantumkan gambar pada pedang gubernurnya di Irak. Ziyad juga mengeluarkan Dirham dengan mencantukan nama khalifah. Cara yang dilakukan Muawiyah dan Ziyad yaitu pencantuman gambar dan nama kepala pemerintah pada mata uang masih dipertahankan sampai saat ini, termasuk juga Indonesia. Mata uang yang beredar pada waktu itu belum berbentuk bulat seperti uang logam sekarang ini. Baru pada zaman Ibnu Zubair dicetak untuk pertama kalinya mata uang dengan bentuk bulat, namun peredarannya terbatas di Hijaz.[5]
Sedangkan Mus'ab, gubernur di Kufah mencetak uang dengan gaya Persia dan Romawi. Pada tahun 72 – 74 hijriyah, Bisr bin Marwan mencetak mata uang yang disebut Athawiya. Sampai zaman ini mata uang khalifah beredar bersama dengan Dinar Romawi, Dirham Persia, dan sidikit Himyarite Yaman.
Barulah pada zaman Abdul (76 H) pemerintah mendirikan tempat percetakan uang di Daar Idjard, Suq Ahwaj, Sus, Jay, Manadar, Maysan, Ray, Abarqubadh, dan mata uang khalifah dicetak secara terorganisir dengan kontrol pemerintah.
Pada masa khalifah Abdul Malik bin Marwan itu, Dirham dicetak dengan corak Islam. Terdapat lafadz-lafadz Islam yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi pada Dirham tersebut. Ketika itu Dirham Persia tidak digunakan lagi. Dua tahun kemudian (77 H/697 H) Abdul Malik bin Marwan mencetak dinar khusus yang bercorak Islam setelah meningglkan pola Dinar Romawi. Gambar – gambar Dinar lama diubah dengan tulisan atau lafadz – lafadz Islam, seperti: Allahu Ahad, Allah Baqa'. Sejak itulah orang Islam memiliki Dinar dan Dirham yang secara resmi digunakan sebagai mata uangnya.[6]

B.       Kriteria dan Fungsi Uang
1.    Kriteria Uang
                 Uang secara umum adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang, atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Dengan kata lain, uang merupakan suatu alat yang dapat digunakan dalam wilayah tertentu.[7] Bilamana uang sudah diterima oleh umum (masyarakat) sebagai alat tukar penukar, satuan nilai dan sebagai alat penyimpan kekayaan, maka kita anggap sebagai uang.[8]
                 Agar masyarakat menyetujui penggunaan suatu benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.    Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu;
b.    Mudah di bawa – bawa;
c.    Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya;
d.   Tahan lama;
e.    Jumlahnya terbatas (tidak berlebih – lebihan);
f.     Bendanya mempunyai mutu yang sama.

2.    Fungsi Uang
Dalam sistem perekonomian kapitalis, uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga dipandang sebagai komoditas. Dengan demikian, menurut sistem ini, uang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Dalam perspektif ini uang juga dapat disewakan (leasing).
Dalam Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange. Ia bukan suatu komoditas yang bisa dijualbelikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi. Inilah yang dijelaskan oleh Imam Ghazali bahwa emas dan perak hanyalah logam yang di dalam substansinya (zatnya itu sendiri) tidak ada manfaatnya atau tujuannnya. Menurut beliau dalam kitabnya Ihya Ulumiddin “Kedua – duanya tidak memiliki apa – apa tetapi keduanya berarti segala – galanya”. Keduanya ibarat cermin, ia tidak memiliki warna namun ia bisa mencerminkan semua warna.
Ketika uang diperlakukan sebagai komoditas oleh sistem kapitalis, sehingga berkembanglah apa yang disebut dengan pasar uang. Terbentuknya pasar uang ini menghasilkan dinamika yang khas dalam perekonomian konvensional, terutama dalam sektor moneter. Transaksi di pasar uang ini tidak berlandaskan pada motif transaksi yang riil sepenuhnya, bahkan sebagian besar di antaranya mengandung motif spekulasi. Maka tak heran jika perkembangan di pasar moneter konvensional begitu spektakuler.
Pada umumnya para ulama dan ilmuwan sosial Islam menyepakati fungsi uang sebagai alat tukar saja. Deretan ulama ternama seperti Imam Ghazali, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, Ar-Raghib al-Ashbahani, Ibnu Khaldun, al-Al-Maqrizi dan Ibnu Abidin dengan jelas menandaskan fungsi pokok uang sebagai alat tukar. Karena itu mata uang haruslah bersifat tetap, nilainya tidak naik dan turun.[9]
Para ahli ekonomi membagi fungsi uang (baik dari segi konvesional atau ekonomi Islam) menjadi empat hal, dua fungsi asli dan dua fungsi turunan.
a.    Fungsi Asli
1)   Sebagai Alat Tukar (Medium of Exchange)
Ini adalah fungsi pokok dari uang. Dengan uang sebagai alat tukar, seseorang dapat memperoleh barang atau jasa sesuai yang ia inginkan. Tidak seperti sistem barter pada zaman dahulu. Saat ini, ketika manusia menggunakan uang sebagai alat tukar. Sebagai alat tukar, uang akan membuat kegiatan ekonomi semakin mudah dan efisien karena para pelaku ekonomi dapat melakukan transaksi kapan, di mana, dan dengan siapa saja. Dengan demikian, uang dapat membagi transaksi menjadi dua jenis: 
a)    Transaksi penjualan barang atau jasa untuk mendapatkan uang;
b)   Transaksi pembelian barang atau jasa dengan uang tersebut.[10]
Agar terwujudnya fungsi uang sebagai alat tukar, para ahli ekonomi
mensyaratkan adanya keikhlasan dan keridhaan dari kedua belah pihak
terhadap kelayakan uang tersebut.
Ulama – ulama muslim telah membahas fungsi uang ini di dalam
Kitab – kitabnya. Sebagai contoh Imam Abu Hamid Al-Ghazali mengatakan bahwa “Allah Swt menjadikan uang dinar dan dirham sebagai hakim dan penengah di antara harta benda lainnya sehingga harta benda tersebut dapat diukur nilainya dengan uang dinar dan dirham”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “(Mata
uang) dinar dan dirham asalnya bukan untuk dimanfaatkan zatnya. Tujuannya adalah sebagai alat ukur (untuk mengetahui nilai suatu barang).
Dirham dan dinar bukan bertujuan untuk dimanfaatkan zatnya, keduanya
hanyalah sebagai media untuk melakukan transaksi. Oleh karena itu, fungsi
mata uang tersebut hanyalah sebagai alat tukar, berbeda halnya dengan
komoditi lainnya yang dimanfaatkan zatnya.”

2)   Sebagai Satuan Hitung (Unit of Account)
Dengan adanya uang, maka nilai suatu barang dapat diukur dan diperbandingkan. Nilai suatu barang dapat dinyatakan dengan harga. Penggunaan uang sebagai alat satuan hitung akan memudahkan masyarakat
menentukan nilai suatu barang. Imam Abu Hamid Al-Ghazali mengibaratkan uang bagaikan cermin. Cermin dapat memantulkan berbagai macam warna, sedangkan cermin sendiri tidak berwarna. Dalam arti uang berfungsi sebagai ukuran nilai yang dapat merefleksikan harga benda yang ada dihadapannya. Dengan demikian uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri karena uang tidak mempunyai harga tapi ia sebagai alat untuk menghargai semua barang.[11]

b.   Fungsi Turunan
1)   Penyimpan Nilai (Store of Value)
Yang dimaksud dengan uang sebagai penyimpan nilai misalnya
seseorang yang memiliki uang, tidak wajib baginya untuk membelanjakan semua uang yang ia miliki pada saat itu juga. Tetapi adakalanya ia mengakhirkan dan menyimpan uang tersebut untuk kebutuhan – kebutuhan mendatang.
Dr. Muhammad Zaki Syafi’i mengatakan bahwa uang akan
mengalami fluktuasi nilai atau daya beli suatu produk dari waktu ke waktu. Hal ini terjadi pada Perang Dunia I, dimana harga barang naik, sehingga nilai uang menjadi rendah. Pada saat itu, setiap manusia menyimpan hartanya dalam bentuk saham atau barang-barang tahan lama, seperti: rumah, tanah dan sawah.
Imam Abu Hamid Al-Ghazali menegaskan bahwa “Barang siapa yang memiliki uang (emas dan perak), maka ia akan memiliki segalanya.”
Ibnu Khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan dalam perkataan beliau: “Kemudian Allah Ta’ala menciptakan dari dua barang tambang emas dan perak, sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan orang-orang di dunia.”

2)   Alat Penundaan Pembayaran (Standard of Deferred Payment)
Transaksi – transaksi barang dan jasa seringkali dilakukan dengan pembayaran tertunda (kredit). Fungsi ini dapat dilakukan dengan baik jika nilai uang stabil. Nilai uang dikatakan stabil apabila uang yang dibelanjakan memperoleh barang yang jumlah dan mutunya sama setiap sata. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka fungsi uang sebagai alat penundaan pembayaran tidak dapat terlaksana dengan sempurna. Contoh, pegawai yang mendapat gaji sebulan sekali setelah satu bulan penuh bekerja. Selain itu seseorang yang meminjam uang harus membayarkan hutangnya di masa depan.

c.    Perbedaan Fungsi Uang Menurut Ekonomi Islam dan Kapitalisme
Secara umum, semua mata uang akan berfungsi sama. Sebagai alat
tukar, satuan hitung, penyimpan nilai, dan sebagai alat penundaan pembayaran. Namun ada satu hal yang sangat berbeda dalam memandang uang antara sistem kapitalis dengan sistem Islam. Dalam sistem kapitalis, uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah, melainkan juga sebagai komoditas. Menurut system kapitalis, uang juga dapat diperjualbelikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh.
Uang kertas merupakan bagian yang besar dari uang kartal. Semua uang kertas beredar merupakan uang kertas yang diedarkan atau dikeluarkan oleh bank Sentral yaitu Bank Indonesia dengan otoritas pemerintah yaitu Departemen Keuangan. Uang kertas dan uang logam disebut sebagai uang kartal. Uang giral merupakan simpanan uang pada suatu bank yang dapat diambil sewaktu – waktu dengan menulis cek yang merupakan perintah oleh pemilik simpanan giro tersebut kepada bank untuk membayar kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk dan dituliskan pada cek tersebut. Cek dapat digunakan untuk pembayaran transaksi jual beli atau transaksi keuangan lainnya. Ia lebih disenangi dari pada uang kartal dalam pembayaran karena ia lebih aman, lebih mudah dan praktis tanpa harus menghitung seperti pembayaran dengan uang kartal. Hadirnya uang dalam sistem perekonomian akan mempengaruhi perekonomian suatu negara, yang biasanya berkaitan dengan kebijakan – kebijakan moneter.
Pada umumnya analisis ekonomi suatu Negara ditentukan oleh analisis atas ukuran uang yang beredar.
Menurut Keynes (dalam Nopirin, 1998), seseorang mengatur uang atau asetnya dipengaruhi oleh tiga hal, sebagai berikut:
1. Money demand for transaction (permintaan uang untuk transasksi).
2. Money for precautionary (permintaan uang untuk berjaga–jaga).
3. Money demand for speculation (permintaan uang untuk spekulasi).
Sedangkan dalam Islam, uang hanyalah sebagai medium of exchange.
Ia bukan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan. Satu fenomena penting
dari karakteristik uang adalah uang tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri. Melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi.
Ketika uang diperlakukan sebagai komoditas oleh sistem kapitalis, berkembanglah apa yang disebut pasar uang (money market). Terbentuknya
pasar uang ini menghasilkan dinamika yang khas dalam sistem konvensional,
terutama pada sektor moneternya. Pasar uang ini kemudian berkembang dengan munculnya pasar derivatif, yang merupakan turunan dari pasar uang. Pasar derivatif ini menggunakan instrumen bunga sebagai harga dari produk – produknya.
Transaksi di pasar uang dan pasar derivatifnya ini tidak berlandaskan motif transaksi yang riil sepenuhnya, bahkan sebagian besar di antaranya mengandung motif spekulasi. Maka tak heran jika perkembangan di pasar moneter konvensional begitu spektakuler.
 Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti pertumbuhan sektor
riil. Disinilah bedanya dengan ekonomi konvensional yang memisahkan antara sektor finansial dan sektor riil. Akibat keterpisahan itu, maka arus uang (moneter) berkembang dengan cepat sekali, sementara arus barang di sektor riil semakin jauh tertinggal. Sektor moneter dan sektor riil menjadi sangat tidak seimbang.
Pakar manajamen tingkat dunia, Peter Drucker, menyebut gejala ketidakseimbangan antara arus moneter dan arus barang/jasa sebagai adanya decoupling, yakni fenomena keterputusan antara maraknya arus uang (moneter) dengan arus barang dan jasa.[12]
Sekedar ilustrasi, dari fenomena decoupling tersebut, menurut data dari sebuah NGO asal Amerika Serikat, volume transaksi yang terjadi di pasar uang dunia berjumlah US $ 1,5 triliun hanya dalam sehari, sedangkan volume transaksi yang terjadi dalam perdagangan dunia di sektor riil US $ 6 triliun setiap tahun. Bisa dibayangkan dengan empat hari transaksi di pasar uang, nilainya sudah menyamai transaksi di sektor riil selama setahun. Inilah yang kemudian menciptakan satu kondisi perekonomian gelembung (bubble economic), suatu kondisi yang melibatkan transaksi keuangan yang besar sekali, namun sesungguhnya tidak ada isinya karena tidak dilandasi transaksi riil yang setara.
C.      Jenis Uang
1.    Uang Barang (Commodity Money)
Uang barang adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditi atau bisa diperjualbelikan apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang. Namun tidak semua barang bisa menjadi uang, diperlukan tiga kondisi utama, agar suatu barang bisa dijadikan uang, antara lain:
a.    Kelangkaan (scarcity), yaitu persediaan barang itu harus terbatas;
b.    Daya tahan (durability), barung tersebut harus tahan lama;
c.    Nilai tinggi, maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernialai tinggi, sehingga tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.

2.    Uang Logam (Metalic Money)
Sejalan berubahnya zaman uang komoditas atau uang barang dianggap mempunyai banyak kelemahan. Diantaranya, uang barang tidak memiliki pecahan, sulit untuk disimpan dan sulit untuk dibawa atau diangkut. Kemudian manusia mulai memikirkan alternatif lain untuk membuat suatu barang  lain yang bisa digunakan sebagai uang. Kemudian terhadap barang yang bisa digunakan sebagai uang, jatuh pada logam – logam mulia, seperti emas dan perak. Ada sejumlah alas an mengapa emas dan perak dipilih sebagai uang. Kedua logam tersebut memiliki nilai tinggi, langka, dan dapat diterima secara umum sebagai alat tukar. Kelebihan lainnya, emas dan perak dapat dipecah menjadi bagianbagian yang kecil dengan tetap mempunyai nilai yang utuh. Selain itu logam mulia ini juga tidak mudah susut dan rusak.[13]
.
3.    Uang Kertas (Token Money)
Ketika Perang Dunia I berkecamuk tahun 1914, Turki seperti Negara – negara lainnya mengumumkan pemberlakuan wajib terhadap uang kertas dan membatalkan transaksi dengan emas dan perak. Pada tahun 1914, uang kertas di seluruh dunia bersifat wajib dan tidak terikat dengan penopang barang tambangan tertentu. Setelah Perang Dunia I berlalu, Inggris berusaha mengembalikan sistem penopang emas untuk memperkuat mata uangnya demi menjaga posisinya di dunia internasional.
Pada masa tahun 1925 – 1931 memberlakukan sistem emas batangan sebagai penopang uang kertas disertai kemampuan untuk menerbitkan uang kertas melebihi emas penopang. Dengan demikian Inggris adalah negara pertama memberlakukan sistem ini kemudian diikuti Perancis tahun 1928.
Sedangkan negara berkembang, sistem keuangannya mengikuti system negara yang menjajahnya. Ada beberapa keuntungan penggunaan uang kertas, di antaranya: biaya pembuatan rendah, pengirimannya mudah, penambahan danpengurangan lebih mudah dan cepat, serta dapat dipecah-pecahkan dalam jumlah berapa pun. Namun kekurangan uang kertas juga cukup signifikan, antara lain uang kertas ini tidak bisa dibawa dalam jumlah yang besar dan karena dibuat dari kertas sangat mudah rusak.
Uang kertas terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
a.    Uang pengganti;
b.    Uang dokumen bukti;
c.    Uang jaminan.

4.    Uang Giral (Deposit Money)
                 Yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang beredar pada  bank yang dapat diambil oleh si pemegangnya sewaktu-waktu. Uang giral muncul dari gagasan masyarakat seiring dengan perkembangan perbankan. Uang kertas yang dirasa mempunyai kelemahan dalam menyelesaikan transaksi-transaksinya terutama untuk transaksi dalam jumlah yang besar di mana sejumlah uang kertas harus dibawa-bawa sehingga menimbulkan resiko tertentu dan keadaan yang tidak praktis, maka uang giral muncul untuk menyelesaikan transaksi-transaksi perdagangan.
                 Penggunaan uang giral dan semakin berkembangnya penggunaan cek dan giro bilyet dalam kegiatan perekonomian masyarakat tergantung dari kemajuan cara berpikir masyarakat dan kemajuan perekonomian suatu negara, artinya bila kemajuan perekonomian telah cukup baik maka kepercayaan masyarakat terhadap jasa-jasa perbankan akan semakin besar dan mereka semakin banyak memerlukan uang giral.
                 Keuntungan uang giral sebagai alat pembayaran adalah:
a.    Kalau hilang dapat dilacak kembali sehingga tidak bisa diuangkan oleh yang tidak berhak;
b.    Dapat dipindahtangankan dengan cepat dan ongkos yang rendah;
c.    Tidak diperlukan uang kembali sebagai cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.
Namun di balik kelebihan sistem ini, sesungguhnya tersimpan bahaya besar. Kemudahan perbankan menciptakan uang giral di tambah dengan instrument bunga bank membuka peluang terjadinya uang beredar yang lebih besaar daripada transaksi riilnya. Inilah yang kemudian menjadi pertumbuhan ekonomi yang semu (bubble economy).


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
            Uang adalah standar kegunaan yang terdapat pada barang dan tenaga. Karena itu, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang digunakan untuk mengukur setiap barang dan tenaga. Ketika jumlah manusia semakin bertambah dan peradabannya semakin maju, kegiatan dan interaksi antar sesama manusia meningkat tajam. Jumlah dan jenis kebutuhan manusia juga semakin beragam. Ketika itulah, masing – masing individu mulai tidak mampu memenuhi kebutuhanya sendiri. Bisa dipahami karena ketika seseorang menghabiskan waktunya seharian bercocok tanam, pada saat bersamaan tentu ia tidak akan bisa memperoleh garam atau ikan, menenun pakaian sendiri, atau kebutuhan yang lain.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, timbullah yang namanya barter. Cara ini walau pada awalnya sangat mudah dan sederhana, kemudian perkembangan masyarakat membuat sistem ini menjadi sulit dan muncul kekurang – kekurangan.
Uang dapat diklasifikasikan atas beberapa dasar yang berbeda – beda, seperti misalnya sifat fisik dan bahan yang dipakai untuk membuat uang atau yang mengeluarkan uang atau yang mengedarkan uang. Sebagai alat tukar, uang akan membuat kegiatan ekonomi semakin mudah dan efisien karena para pelaku ekonomi dapat melakukan transaksi kapan, di mana, dan dengan siapa saja.
Ulama – ulama muslim telah membahas fungsi uang ini di dalam kitabkitabnya. Sebagai contoh Imam Abu Hamid Al – Ghazali mengatakan bahwa “Allah Swt menjadikan uang dinar dan dirham sebagai hakim dan penengah di antara harta benda lainnya sehingga harta benda tersebut dapat diukur nilainya dengan uang dinar dan dirham.
Dalam Islam, uang hanyalah sebagai medium of exchange. Ia bukan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah uang tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri. Melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi.
Adapun jenis – jenis uang yang telah beredar sampai sekarang ini adalah uang barang (commodity money), uang logam (metalic money), uang kertas (token money) dan uang giral (deposit money).

B.       Saran
Perbedaan fungsi uang menurut ekonomi islam dan kapitalisme sangat berbeda. Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti pertumbuhan sector riil. Disinilah bedanya dengan ekonomi konvensional yang memisahkan antara sektor finansial dan sektor riil. Akibat keterpisahan itu, maka arus uang (moneter) berkembang dengan cepat sekali, sementara arus barang di sektor riil semakin jauh tertinggal. Sektor moneter dan sektor riil menjadi sangat tidak seimbang.
Inilah yang kemudian menciptakan satu kondisi perekonomian gelembung (bubble economic), suatu kondisi yang melibatkan transaksi keuangan yang besar sekali, namun sesungguhnya tidak ada isinya karena tidak dilandasi transaksi riil yang setara.
Untuk itu, seharusnya perintah lebih cerdas meningkatkan arus barang dalam sektor riil karena akan memunculkan kesejahteraan dan kemaslahatan bagi masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

Mustafa Edwin Nasution, et. al, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, 2010, Jakarta: Kencana
Ahmad Hasan, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: Rajagrafindo Persada
341-628-1-SM.pdf
Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, 2007, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Prathama Rahardja, Uang & Perbankkan, 1997, Jakarta: PT Rineka Cipta)
Nurul Huda, et al., Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis, 2008, (Jakarta: Kencana
                       


[1] Mustafa Edwin Nasution, et. al, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam,
(Jakarta: Kencana, 2010), hal. 240
                                      [3] Ahmad Hasan, Mata Uang Islam (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2005), hal. 10 – 11
                                      [4]http://mahasiswasuksesmulia.blogspot.co.id/2015/09/uang-dalam-ekonomi-islam.html dikutip pada 9 September , pkl. 11.35 WIB
[5] 341-628-1-SM.pdf dikutip pada 9 September , pkl. 10.42 WIB
       [6] Mustafa Edwin Nasution, et. al, Pengenalan Eksklusif…, hal. 247
[7]Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal. 45
[8] Prathama Rahardja, Uang & Perbankkan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1997), hal. 7
[9] Nurul Huda, et al., Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis, (Jakarta: Kencana, 2008) hal.78 80
[10] 341-628-1-SM.pdf dikutip pada 9 September , pkl. 10.42 WIB
[11] http://rozalinda.wordpress.com dikutip pada 9 September 2016, pkl. 10.42 WIB
[12] http://www.agustiantocentre.com, dikutip pada 3 Oktober 2016, pkl.
13.10 WIB
[13] Mustafa Edwin Nasution, et. al, Pengenalan Eksklusif…, hal. 241

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bukan Misi Mustahil tapi Sangat Berat Buat Madrid dan Barca

Belajar Ikhlas di dalam Sabarmu

TENTANG PMR